Konfirmasi data Dasar Pengenaan PBBKB dengan PT. Udayana Putra
Konfirmasi data Dasar Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan PT. Udayana Putra, Kamis 24 Juli 2025.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka klarifikasi jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak dengan DPP yang dilaporkan ke Bappenda Provinsi NTB, karena ditemukan masih terdapat selisih jumlah yang dilaporkan.
"Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan bersama Satgas Pengendalian dan Pengawasan PBBKB. Kita ingin meluruskan dan meminta klarifikasi terkait laporan dari tahun 2020 sampai 2024, sehingga diharapkan penerimaan pajak daerah dari sektor bahan bakar ini bisa sesuai dengan hak daerah," kata Plt. Kepala Bappenda Provinsi NTB.
Diwakili oleh Komang Satria Suteja dan Bapak Asep yang membidangi Urusan Keuangan, PT. Udayana Putra merupakan agen penyalur BBM dari PT. Pertamina Patra Niaga. Beroperasi untuk memenuhi kebutuhan BBM industri disekitar kawasan Pelabuhan Lembar dan Gili Mas dengan kapasitas mencapai mencapai 600 s.d. 700 kilo liter per tahun.